Notasi Khusus

Notasi Khusus #

Notasi khusus atau Special Notation adalah fitur khusus yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membantu investor dalam melihat kondisi emiten dengan cepat.

Tujuan adanya fitur notasi khusus antara lain, sebagai berikut:

  1. Sebagai bentuk pemberian perlindungan bagi investor agar terhindar dari emiten-emiten dengan kondisi kurang baik.
  2. Bentuk peringatan agar setiap emiten lebih taat aturan dan tidak dan menghindari penyematan notasi khusus yang lebih banyak.

 

Notasi khusus yang diberlakukan BEI berupa huruf-huruf yang  memiliki pengertian berbeda dan diberikan secara beragam kepada masing-masing emiten. Lambang-lambang dan makna masing-masing huruf dapat dilihat dalam penjelasan sebagai berikut:

Notasi

Keterangan

B Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit
M Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
E Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
A Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
D Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik
L Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
S Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
C Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material
Q Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau Anak Perusahaan Tercatat oleh regulator
Y Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
F Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan
G Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang
V Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Berat
N Perusahaan Tercatat merupakan Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel
K Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
I Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
X Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus

Penyematan tanda Notasi Khusus pada emiten tidak bersifat permanen. Notasi Khusus dapat dihapus oleh BEI jika kondisi yang menyebabkan emiten mendapatkan Notasi Khusus sudah terselesaikan. Bursa Efek Indonesia dapat mengubah lambang Notasi Khusus atau jika emiten berhasil memperbaiki kinerjanya.

Beberapa manfaat Notasi Khusus yang bisa didapatkan investor, antara lain sebagai berikut:

  1. Investor dapat mengetahui bahwa sebuah emiten sedang menghadapi sebuah kondisi tertentu.
  2. Investor dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi Notasi Khusus.
  3. Investor memiliki kesempatan untuk mencari informasi lebih dalam mengenai emiten berdasarkan notasi khusus yang ada.
  4. Investor dapat mengambil keputusan lebih cepat berdasarkan informasi Notasi Khusus.
  5. Notasi Khusus menjadi tanda atau alarm untuk emiten dengan kondisi kurang baik.

 

Informasi daftar emiten yang masuk dalam Notasi Khusus oleh Bursa Efek Indonesia dapat diakses melalui link ini

 

Notasi Khusus di BIONS #

Keterangan notasi khusus pada emiten dalam aplikasi BIONS loh. Notasi khusus bisa kamu lihat pada simbol “i” di belakang kode emiten. Berikut beberapa fitur BIONS yang menampilkan notasi khusus:

1. Menu Stock List

Pada menu Stock List, atur Notation dengan memilih ‘All Special Notation’ maka akan keluar list emiten dengan kondisi yang telah di atur. Klik “i” untuk mengetahui keterangan Notasi Khusus.

2. Form Order

Cari kode saham yang ingin dibeli atau jual. Pada Form Order, akan terlihat nama emiten dengan simbol “i” di belakang kode emiten kondisi. Klik “i” untuk mengetahui keterangan Notasi Khusus.

3. Menu Portfolio

Pada menu Portfolio, akan terlihat saham yang sudah ditransaksikan dan jika ada nama emiten dengan simbol “i” di belakang kode emiten kondisi maka emiten tersebut termasuk emiten dengan Notasi Khusus. Klik “i” untuk mengetahui keterangan Notasi Khusus.

4. Stock Dashboard

Pada Stock Dashboard akan terlihat nama emiten dengan simbol “i” di belakang kode emiten kondisi maka emiten tersebut termasuk emiten dengan Notasi Khusus. Klik “i” untuk mengetahui keterangan Notasi Khusus.